REKLAMASI TAMBANG
PROJECT : Perencanaan Reklamasi Pasca Tambang
AREA: 57 Ha
LOCATION : Pulau Sebaik - Kab Karimun, Provinsi Kepulauan Riau
CLIENT : PT.Sri Cipta Rezeki - Jakarta, Indonesia
Sebuah pulau kecil nun jauh berada diujung barat negara Indonesia dan berdekatan dengan perbatasan negara singapura ,memancing perhatian khusus sejenak bagi masyarakat Indonesia, disebabkan penggalian pasir darat demi memenuhi kebutuhan proyek pembangunan reklamsi negara singapura hampir-hampir saja menenggelamkan pulau tersebut dan menghilangkan dari peta negara Indonesia.
Segala protes dengan dalil kerusakan lingkungan hidup ditujukan kepada pemilik dan kontraktor singapura sebagai aktor dibelakang terkurasnya pasir dipulau ini.
Discovery Phase
Proyek ini diterima oleh perencana Arsitek Lansekap pada mulai juni tahun 2006 ,sesuai dengan Surat keputusan Menteri Kehutan dan Perkebunan Republik Indonesia bernomor :146 / Kpts-II / 1999 .Tentang Pedoman Reklamasi Bekas Tambang dalam Kawasan Hutan yang berisikan pedoman teknis untuk segera bagi penambang pasir untuk segera memberlakukan pelaksanaan reklamasi dipulau tersebut dengan tahapan sbb:
- Inventarisasi lokasi Reklamasi
- Penetapan Lokasi reklamasi
- Perencanaa reklamasi; Penyusunan Reklamasi dan Penyusunan Rancangan reklamasi.
- Pelaksanaan Reklamasi yang meliputi; Penyiapan Lahan , Pengaturan bentuklahan (landscaping), pengendalian erosi dan sedimentasi, Pengelolaan lapisan olah (top soil), revegetasi dan pemeliharaan.
Actual Isuue
Pemilik Kuasa penambangan harus merehabilitasi kembali pulau yang telah menjadi kritis akibat proses penambangan (open pit mining), Keterkaitan yang sangat erat dengan disiplin arsitektur lansekap dikarenakan proyek reklamasi lahan ini harus sesuai dengan program peruntukan pasca tambangnya.
Sesuai dengan keinginan pemilik untuk menjadikan pulau lokasi bekas penambangan pasir darat tersebut menjadi kawasan pariwisata dan budidaya ikan air tawar, maka peran arsitek lansekap menjadi fungsi sentral bagi perencanaan reklamasi tersebut.
Hingga tidak akan terjadi suatu pembangunan proyek reklamasi tampak jelas tujuan dari arah perbaikan tersebut.
Kasus P.sebaik ini menjadi sorotan berita Nasional sejak beberapa media nasional menjadikan kasus pulau sebaik ini menjadi headline, petinggi negara mulai ikut untuk melirik kasus pulau ini dan para ahli mulai berdiskusi tentang parahnya kerusakan lingkungan yang terjadi.Tapi sangat disayangkan tidak satupun dari mereka yang sempat menjejakan kaki dipulau sebaik untuk melihat secara langsung pandangan mata tingkat kerusakan lingkungan pada pulau sebaik.
Keterlibatan profesi arsitek lansekap pada proyek ini, mengajak kaki perencana kelokasi yang hanya dapat dicapai lewat jalan laut, dengan asisten seorang yunior arsitek lansekap kami melakukan survey secara menyeluruh pada kawasan ini.
Mulai dari menginventarisasikan kondisi tanah,kondisi vegetasi,kondisi kerusakan hingga kekondisi masyarakat sekitar yang nantinya akan menjadi sumber daya manusai pelaku pelaksanaan pembangunan proyek reklamasi.
Kendala pada proyek ini adalah, sulitnya mendatangkan bibit tanaman vegetasi, material penunjang pelaksanaan dan minimnya sumber daya manusia pekerja.dikarenakan pulau ini tidak ada pemukiman penduduk maupun disekitar ulau-pulau yang terdekat.
Perencanaan reklamasi memakan waktu selama 5 bulan hari kerja, dilakukan dengan melakukan riset terhadap peraturan-peraturan pemerintah yang terkait dengan perencanaan reklamasi dan diskusi perencanaan untuk mendapatkan solusi yang terbaik bagi data-data existing yang telah ada.
Beberapa ahli yang berdekatan dengan proyek ini telah didatangi untuk diminta pendapat maupun solusi, ada pakar ahli tambang, pakar teknologi lingkungan,pakar hukum tambang dan pakar ahli tanah dan rehabilitasi tanah.
Tingkat kerusakan pada lokasi pertambangan jika dilihat dari kacamata awam memang sangatlah luar biasa, tetapi bagi profesi arsitek lansekap yang sering bergelut dengan perencanaan kawasan wisata resort pantai maupun pembangunan perumahan,kondisi tapak tidaklah terlalu mengkuatirkan disebabkan lahan telah tersedia atau telah melakukan 'landclearing' bagi pembangunan peruntukan selanjutnya sebagai kawasan wisata dan budidaya ikan air tawar.
Kondisi tapak yang menyisakan sekitar 30% area vegetasi dari keseluruhan pulau merupakan sumber plasmanutfah bagi tumbuhnya tanaman-tanaman pioner/perintis pada lokasi dan kolam-kolam bekas galian akan dimanfaatkan ebagai sumber air siraman pemeliharaan tanaman dan budidaya ikan air tawa.
Diakibatkan proyek ini telah menjadi berita nasional, sehingga dalam proses untuk melakukan persiapan pelaksanaan reklamasi di pulau sebaik tertunda, pulau ini menjadi kasus pengadilan dan dengan ditangkapnya seorang koordinator lapangan dan pemilik perusahaan telah didakwa atas perusakan kualitas lingkungan hidup pada pulau sebaik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun ,maka beralihnya fungsi arsitek lansekap dari peran seorang perencana Lansekap reklamasi menjadi saksi ahli dipengadilan, untuk menerangkan upaya-upaya perencanaan reklamasi terhadap pulau sebaik ini.
Suatu hal yang baru bagi seorang perencana arsitektur lansekap untuk dapat terlibat dengan instasi pengadilan sepanjang menjalankan profesinya.
Sekali lagi profesi arsitek lansekap memberikan pengalaman yang tidak terlupakan dalam kehidupan berpraktisi.
Halo,
BalasHapusWah ternyata parah juga ya, akibat dari penambangan pasir itu. Thanks atas artikelnya, klo boleh saya akan kutip tulisan anda berikut foto-fotonya di blog saya.
Salam kenal,
Agung
Salam kenal....
BalasHapusmohon ijin mengutip tulisan anda pak....sangat bermanfaat..terima kasih..
DayiHW
hey, what a great travel location...
BalasHapusblog yg menarik dan sumber inspirasi sy..:) terima kasih
BalasHapus